Kamis, 29 Maret 2012

prilaku keorganisasian

  • INTERPERSONAL
Komunikasi interpersonal adalah proses pertukaran informasi diantara seseorang dengan paling kurang seorang lainnya atau biasanya di antara dua orang yang dapat langsung diketahui balikannya. (Muhammad, 2005,p.158-159).

Klasifikasi Komunikasi Interpersonal
Redding yang dikutip Muhammad (2004, p. 159-160) mengembangkan klasifikasi komunikasi interpersonal menjadi interaksi intim, percakapan sosial, interogasi atau pemeriksaan dan wawancara.
a. Interaksi intim termasuk komunikasi di antara teman baik, anggota famili, dan orang-orang yang sudah mempunyai ikatan emosional yang kuat.
b. Percakapan sosial adalah interaksi untuk menyenangkan seseorang secara sederhana. Tipe komunikasi tatap muka penting bagi pengembangan hubungan informal dalam organisasi. Misalnya dua orang atau lebih bersama-sama dan berbicara tentang perhatian, minat di luar organisasi seperti isu politik, teknologi dan lain sebagainya.
c. Interogasi atau pemeriksaan adalah interaksi antara seseorang yang ada dalam kontrol, yang meminta atau bahkan menuntut informasi dari yang lain. Misalnya seorang karyawan dituduh mengambil barang-barang organisasi maka atasannya akan menginterogasinya untuk mengetahui kebenarannya.
d) Wawancara adalah salah satu bentuk komunikasi interpersonal di mana dua orang terlibat dalam percakapan yang berupa tanya jawab. Misalnya atasan yang mewawancarai bawahannya untuk mencari informasi mengenai suatu pekerjaannya.

Tujuan Komunikasi Interpersonal
Komunikasi interpersonal mungkin mempunyai beberapa tujuan. Di sini akan dipaparkan 6 tujuan, antara lain ( Muhammad, 2004, p. 165-168 ) :

a. Menemukan Diri Sendiri
Salah satu tujuan komunikasi interpersonal adalah menemukan personal atau pribadi. Bila kita terlibat dalam pertemuan interpersonal dengan orang lain kita belajar banyak sekali tentang diri kita maupun orang lain.
Komunikasi interpersonal memberikan kesempatan kepada kita untuk berbicara tentang apa yang kita sukai, atau mengenai diri kita. Adalah sangat menarik dan mengasyikkan bila berdiskusi mengenai perasaan, pikiran, dan tingkah laku kita sendiri. Dengan membicarakan diri kita dengan orang lain, kita memberikan sumber balikan yang luar biasa pada perasaan, pikiran, dan tingkah laku kita.

b. Menemukan Dunia Luar
Hanya komunikasi interpersonal menjadikan kita dapat memahami lebih banyak tentang diri kita dan orang lain yang berkomunikasi dengan kita. Banyak informasi yang kita ketahui datang dari komunikasi interpersonal, meskipun banyak jumlah informasi yang datang kepada kita dari media massa hal itu seringkali didiskusikan dan akhirnya dipelajari
atau didalami melalui interaksi interpersonal.

c. Membentuk Dan Menjaga Hubungan Yang Penuh Arti
Salah satu keinginan orang yang paling besar adalah membentuk dan memelihara hubungan dengan orang lain. Banyak dari waktu kita pergunakan dalam komunikasi interpersonal diabadikan untuk membentuk dan menjaga hubungan sosial dengan orang lain.

d. Berubah Sikap Dan Tingkah Laku
Banyak waktu kita pergunakan untuk mengubah sikap dan tingkah laku orang lain dengan pertemuan interpersonal. Kita boleh menginginkan mereka memilih cara tertentu, misalnya mencoba diet yang baru, membeli barang tertentu, melihat film, menulis membaca buku, memasuki bidang tertentu dan percaya bahwa sesuatu itu benar atau salah. Kita banyak
menggunakan waktu waktu terlibat dalam posisi interpersonal.

e. Untuk Bermain Dan Kesenangan
Bermain mencakup semua aktivitas yang mempunyai tujuan utama adalah mencari kesenangan. Berbicara dengan teman mengenai aktivitas kita pada waktu akhir pecan, berdiskusi mengenai olahraga, menceritakan cerita dan cerita lucu pada umumnya hal itu adalah merupakan pembicaraan yang untuk menghabiskan waktu. Dengan melakukan komunikasi interpersonal semacam itu dapat memberikan keseimbangan yang penting dalam pikiran yang memerlukan rileks dari semua keseriusan di lingkungan kita.

f. Untuk Membantu
Ahli-ahli kejiwaan, ahli psikologi klinis dan terapi menggunakkan komunikasi interpersonal dalam kegiatan profesional mereka untuk mengarahkan kliennya. Kita semua juga berfungsi membantu orang lain dalam interaksi interpersonal kita sehari-hari. Kita berkonsultasi dengan seorang teman yang putus cinta, berkonsultasi dengan mahasiswa tentang mata kuliah yang sebaiknya diambil dan lain sebagainya.


Daftar Pustaka :
http://hmti.wordpress.com/2008/02/22/definisi-dan-pengertian-organisasi/
http://alanmn.wordpress.com/2009/02/27/apakah-organisasi-itu/
http://berandakampus.wordpress.com/2011/01/14/makalah-dasar-dasar-prilaku-individu/ 
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/01/komunikasi-interpersonal-definisi.htm

tugas softskil

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu pemasukan kas Negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memiliki peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa.


1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. UU yang mengatur tentang pajak di Indonesia?
  2. Pengertian dari pajak itu sendiri apa?
  3. Seberapa efektifkah pelaksanaan peradilan pajak di Indonesia?


1.3 Metode Penulisan
Makalah ini disusun menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari beberapa sumber seperti buku dan internet.


1.4 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan memberi pengetahuan bagi pembaca tentang pajak terutama di Indonesia dan bisa menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan.




BAB II

PEMBAHASAN

a. Undang-Undang Perpajakan
Seperti yang tertera dalam rumusan masalah di bab I, pada bab ini saya akan membahas tentang UU yang mengatur tentang pajak di Indonesia.

Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara singkat, pernyataan pajak tercantum dalam amandemen ketiga UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”.

Sebelum amandemen atas UUD 1945 dilakukan, aturan pajak dicantumkan dalam pasal 23 ayat (2) yang menyatakan, “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”. Dengan demikian, dibandingkan UUD 1945 terdahulu, kalimat redaksi pasca amandemen menunjukan ketegasannya dalam mengatur perpajakan.

Saat ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang nomer 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah direvisi melalui Undang-Undang nomer 9 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tenang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU nomer 9 tahun1994). Karena merupakan saat dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.


b. Pengertian Pajak
Definisi pajak yakni iuran rakyat pada kas Negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Jadi, pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan Negara tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak :

  1. Iuran / pungutan dari rakyat kepada Negara
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  3. Pajak dapat dipaksakan
  4. Tanpa jasa timbal atau kontrapretasi
  5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (pengeluaran umum pemertintah)

Fungsi pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik, namun dalam literature perpajakan dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regularair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemeritah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan pajak terbesar adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nila (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan ketimbang fungsi mengatur.
Dalam fungsi mengatur, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga Negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapat minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak sponsor yang tinggi. Contoh yang lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap barang semacam ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang digunakan sebagai instrument mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Setelah ditelusuri lebih dalam, terdapat satu jenis fungsi lagi dari pajak yakni fungsi pajak distribusi kekayaan, dimana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih besar, sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapat manfaat lebih banyak dibanding dengan pajak yang mereka bayar. Contohnya seperti penerimaan BLT, penerimaan subsidi bbm dan penerimaan subsidi pupuk. Mereka tidak membayar pajak tapi mereka menerima manfaat langsung dari pajak, dan karena alasan itulah adanya pajak.

c. Pelaksanaan Peradilan Pajak di Indonesia
Pelaksanaan peradilan pajak di Indonesia belum sepenuhnya lancar. Pada September 2004 seorang pengusaha mengajukan permohonan izin uji materiil atau judical review atas UU nomer 14 tahun 2002 kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa dirugikan oleh beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut dan beberapa pasal ia anggap bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu menurutnya, Pengadilan Pajak merupakan bentuk penggabungan kekuasaan yudikatif dibawah legslatif. Dan dia berpendapat bahwa undang-undang ini memuat materi yang melegitimasi kekuasaan pemerintah terhadap warga Negara. Oleh karena itu, perlu adanya kontrol dan pengawasan dari legislatif dan yudikatif terhadap pengadilan pajak. Hakim-hakim pengadilan pajak dinilai belum diawasi secara baik sehingga warga Negara selaku wajib pajak sering dokirbankan.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari materi yang telah diuraikan dalam pembahasan saya menarik kesimpulan, peraturan perpajakan sudah diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen sampai saat ini. Kemudian pajak juga merupakan iuran wajib warga Negara kepada pemerintah yang bisa disebut memaksa untuk menutupi pengeluaran rutin pemertintah. Dalam hal pelaksanaan peradilan perpajakan di Indonesia masih belum efektif dilihat dari masih banyaknya kasus tentang pajak yang belakangan ini sedang kencang isu tentang rekening ‘gendut’ PNS. Jadi masih perlu banyak perbaikan dalam pelaksanaa peradilan perpajakan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-pengertian-dan-fungsinya.html