Hakikat Bisnis
Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia ( produkatau jasa ) yang bermanfaat bagi masyarakat. Businessman (Seorang pebisnis) akanselalu
melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayani
secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan
masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu "business" ,
dari kata dasar "busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Pengertian
Profesi
dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkkah hidup
dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan nilai yang tinggi dengan
melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan
demikian orang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian
dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam
atas pekerjaannya itu. Dengan katalain,
orang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena
ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan
perhatiannya untuk pekerjaan tersebut. Seorang professional adalah juga orang yang punya integritas pribadi yang tinggi dan mendalam. Ia bukan orang yang tidak tahu malu melakukan berbagai penyimpangan dalam profesinya. Ia bukan orang yang tidak tahu malu menerima suap, berkolusi, melakukan pemalsuan, dan seterusnya hanya demi sesuatuyang lain di luar nilai dan tuntutan profesinya. Ia adalah
orang yang tahu menjaga nama baiknya, komitmen moralnya, tuntutan
profesi serta nilai dan cita-cita yang diperjuangkan oleh profesinya.
Dengan demikian, profesi memang sebuah pekerjaan, tetapi sekaligus
tidak sama begitu saja dengan pekerjaan pada umumnya. Profesi mempunyai tuntutan yang sangat tinggi, bukan saja dari luar melainkan terutama dari dalam diri orang itu sendiri. Tunttan
ini menyangkut tidak saja keahlian, melainkan juga komitmen moral,
tanggung jawab, keseriusan, disipllin, dan integritas pribadi.
Ciri ciri
Pertama, adanya keahlian dan ketrampilan khusus. Profesi
selau mengandaikan adanya keahlian dan ketrampilan khusus tertentu yang
dimiliki oleh sekelompok orang yang professional untuk bisa menjalankan
pekerjaannya dengan baik. Keahlian dan ketrampilam khusus ini umumnya dimiliki dengan kadar,
lingkup, dan tingkat yang melebihi keahlian dan ketrampilan orang
kebanyakan lainnya. Ini berarti orang professional itu lebih ahli dan
trampil dalam bidang profesinya dari pada orang-orang lain. Kedua, adanya komitmen moral yang tinggi. Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk profesi yang
luhur, dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap
orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Ketiga, biasanya orang yang professional adalah orang yang hidup dari profesinya. Ini berarti dia hidup sepenuhnya dari profesi ini dan profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ciri keempat, pengabdian kepada masyarakat.Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang
yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih
mendahulukan dan dan mengutamkan kepentingan masyarakat daripada
kepentingan pribadinya. Kelima, pada profesi luhur biasanya ada izin
khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
Karena setiap profesi, khususnya profesi luhur, menyangkut kepentingan
orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa
keselamtan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan sebagainya maka
untuk menjalankan suatu profesi yang berkaitandengan kepentingan orang banyak itu diperlukan izin khusus. Izin khusus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak becus.
Prinsip prinsip
Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum professional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Karena
sebagaimana telah diuraikan, orang yang professional sudah dengan
sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab, yaitu bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya dan dia juga
bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan
kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang
dilayaninya. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang professional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ketiga, prinsip otonomi. Ini
lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan professional
terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya. Prinsip keempat, prinsip integritas moral. Berdasarkan
hakikat dan ciri-ciri professi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang
professional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral
yang tinggi. Karena iapunya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat.
Pendekatan stockholder dan stake holder
stockholder adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep
pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki
tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan
seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya
bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah
pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan,
masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan,
pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang
perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan.
Tanggung Jawab Moral dan Sosial Bisnis
a. Tanggung jawab moral
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral.
1.
Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar
dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya
kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita
untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas
tindakannya itu.
2. Tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama.Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntutbertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
b. Tanggung jawab sosial
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa
organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki
suatu tanggung jawab terhadapkonsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR
berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada
argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus
mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan,
misalnya keuntungan atau devidenmelainkan juga harus berdasarkan
konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka
panjang.
Pengertian tanggung jawab social perusahaan atau CSR sangat beragam.Intinya,
CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapanama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSRadalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Kode Etik Perusahaan
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normasosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etikakan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.
Menghargai harkat dan martabat
2.
Peduli dan bertanggung jawab
3.
Integritas dalam hubungan
4.
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat
pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya
bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan
monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang
menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi.
Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Berikut ini adalah contoh kode etik yang biasanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yaitu :
1.
Jam masuk kerja jam 08.00 dan dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.
2.
Tidak boleh bermain game di kantor.
3.
Harus lapor kepada atasan masing-masing departement jika ingin ijin keluarkantor.
4.
Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh bagian gudang.
5.
Penggunaan internet hanya untuk urusan pekerjaan.
6.
Setiap karyawan tidak boleh sembarangan membuka file karyawan lain.
Menurut covey sebuah keputusan yang baik adalah yang bisa menyeimbangkan keempat kompetensi yaitu : tubuh (PQ), intelektual (IQ), Hati (PQ) dan jiwa / roh (SQ). Berikan penjelasan apakah anda setuju / tidak, kemukakan pendapat dan berikan contoh?
Setuju, akan tetapi
seberapa lama waktu yang disediakan membuat keputusan juga menentukan
apakah keputusan yang akan kita ambil harus memenuhi 4 elemen tersebut. Jika waktu yang disediakan cukup panjang. Maka kita dapat memilih keputusan yang usdah memenuhi syarat. Namun jika waktu yang disediakan sangat pendek. Maka keputusan yang kita ambil tidak memenuhi syarat 4 elemen tersebut.Contoh keputusan yang membutuhkan waktu yang panjang.
Contoh : Seorang
direktur ingin menaikan gaji pegawainya. Sebelum direktur tersebut
memberhentikan pegawainya maka ada beberapa hal yang harus ia
pertimbangkan terlebih dahulu, seperti :
1.
Bagaimana kinerja pegawai tersebut di perusahaan
2.
Apakah pegawai tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan
3.
Apakah pegawai tersebut memiliki kelebihan
Sumber:
bambangdarmadi.blogspot.com