Jumat, 11 Oktober 2013

          POSTING 2


Hakikat Bisnis
Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia ( produkatau jasa ) yang bermanfaat bagi masyarakat. Businessman (Seorang pebisnis) akanselalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu "business" , dari kata dasar "busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. 
Pengertian 
               Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan nilai yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian orang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Dengan katalain, orang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut. Seorang professional adalah juga orang yang punya integritas pribadi yang tinggi dan mendalam. Ia bukan orang yang tidak tahu malu melakukan berbagai penyimpangan dalam profesinya. Ia bukan orang yang tidak tahu malu menerima suap, berkolusi, melakukan pemalsuan, dan seterusnya hanya demi sesuatuyang lain di luar nilai dan tuntutan profesinya. Ia adalah orang yang tahu menjaga nama baiknya, komitmen moralnya, tuntutan profesi serta nilai dan cita-cita yang diperjuangkan oleh profesinya. Dengan demikian, profesi memang sebuah pekerjaan, tetapi sekaligus tidak sama begitu saja dengan pekerjaan pada umumnya. Profesi mempunyai tuntutan yang sangat tinggi, bukan saja dari luar melainkan terutama dari dalam diri orang itu sendiri. Tunttan ini menyangkut tidak saja keahlian, melainkan juga komitmen moral, tanggung jawab, keseriusan, disipllin, dan integritas pribadi. 
Ciri ciri 
Pertama, adanya keahlian dan ketrampilan khusus. Profesi selau mengandaikan adanya keahlian dan ketrampilan khusus tertentu yang dimiliki oleh sekelompok orang yang professional untuk bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik. Keahlian dan ketrampilam khusus ini umumnya dimiliki dengan kadar, lingkup, dan tingkat yang melebihi keahlian dan ketrampilan orang kebanyakan lainnya. Ini berarti orang professional itu lebih ahli dan trampil dalam bidang profesinya dari pada orang-orang lain. Kedua, adanya komitmen moral yang tinggi. Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk  profesi yang luhur, dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Ketiga, biasanya orang yang  professional adalah orang yang hidup dari profesinya. Ini berarti dia hidup sepenuhnya dari profesi ini dan profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ciri keempat, pengabdian kepada masyarakat.Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa  orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan dan mengutamkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya. Kelima, pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi  tersebut. Karena setiap profesi, khususnya profesi luhur, menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamtan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan sebagainya maka untuk menjalankan suatu profesi yang berkaitandengan kepentingan orang banyak itu diperlukan izin khusus. Izin  khusus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak becus. 
Prinsip prinsip 
Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum professional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Karena sebagaimana telah diuraikan, orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab, yaitu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya dan dia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang professional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ketiga, prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Prinsip keempat, prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri professi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena iapunya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. 
Pendekatan stockholder dan stake holder 
stockholder adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka

Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan. 
Tanggung Jawab Moral dan Sosial Bisnis
a. Tanggung jawab moral
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral.
1. Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
2. Tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama.Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntutbertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
b. Tanggung jawab sosial
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadapkonsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau devidenmelainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Pengertian tanggung jawab social perusahaan atau CSR sangat beragam.Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapanama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSRadalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.

Kode Etik Perusahaan
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normasosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etikakan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.

Menghargai harkat dan martabat
2.

Peduli dan bertanggung jawab
3.

Integritas dalam hubungan
4.

Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Berikut ini adalah contoh kode etik yang biasanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yaitu :
1.

Jam masuk kerja jam 08.00 dan dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.
2.

Tidak boleh bermain game di kantor.
3.

Harus lapor kepada atasan masing-masing departement jika ingin ijin keluarkantor.
4.

Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh bagian gudang.
5.

Penggunaan internet hanya untuk urusan pekerjaan.
6.

Setiap karyawan tidak boleh sembarangan membuka file karyawan lain.
Menurut covey sebuah keputusan yang baik adalah yang bisa menyeimbangkan keempat kompetensi yaitu : tubuh (PQ), intelektual (IQ), Hati (PQ) dan jiwa / roh (SQ). Berikan penjelasan apakah anda setuju / tidak, kemukakan pendapat dan berikan contoh?
Setuju, akan tetapi seberapa lama waktu yang disediakan membuat keputusan juga menentukan apakah keputusan yang akan kita ambil harus memenuhi 4 elemen tersebut. Jika waktu yang disediakan cukup panjang. Maka kita dapat memilih keputusan yang usdah memenuhi syarat. Namun jika waktu yang disediakan sangat pendek. Maka keputusan yang kita ambil tidak memenuhi syarat 4 elemen tersebut.Contoh keputusan yang membutuhkan waktu yang panjang.
Contoh : Seorang direktur ingin menaikan gaji pegawainya. Sebelum direktur tersebut memberhentikan pegawainya maka ada beberapa hal yang harus ia pertimbangkan terlebih dahulu, seperti :
1.

Bagaimana kinerja pegawai tersebut di perusahaan
2.

Apakah pegawai tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan
3.

Apakah pegawai tersebut memiliki kelebihan
Sumber:
bambangdarmadi.blogspot.com
POSTING 1
                                                        
Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etikaberasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurutpengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.
Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1.
etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
2.
etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
3.
etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics, danphilosophy ethics.
a.
Descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika.
b.
Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seorang dapat dikatakan bermoral.
c.
Philosophy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
Etika sebagai filsafatberarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik.Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika.
Tugas etika tidak lain berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan didepan karena lebih mendasar daripada yang pertama, dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.
Dengan demikian, menurut Bertens tiga arti etika dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Etika dipakai dalam arti: nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “system nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya etika orang jawa, etika agama Buddha.
2.
Etika dipakai dalam arti: kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik. Misalnya, Kode Etik Advokat Indonesia.
3.
Etika dipakai dalam arti: ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Arti etika disini sama dengan filsafat moral.
Dihubungkan dengan Etika Profesi Sekretaris, etika dalam arti pertama dan kedua adalah relevan karena kedua arti tersebut berkenaan dengan perilaku seseorang atau sekelompok profesi sekretaris.
Misalnya sekretaris tidak bermoral, artinya perbuatan sekretaris itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam kelompok sekretaris tersebut.Dihubungkan dengan arti kedua, Etika Profesi Sekretaris berarti Kode Etik Profesi Sekretaris.
Pengertian etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliauetika berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adapt-istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian tersebut, etika berkembang menjadi study tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendakmanusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral.
Contoh dari etika
Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha iamemang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat.Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal daribahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.
Pengertian moral dibedakan dengan pengertian kelaziman, meskipun dalam praktek kehidupan sehari-hari kedua pengertian itu tidak jelas batas-batasnya.Kelaziman adalah kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan santun, tata krama, dsb. Jadi, kelaziman itu merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berpikir panjang dianggap baik, yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu pengejawantahan dari pancaran Ilahi. Moral murni disebut juga hati nurani.
2.
Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran pelbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.
Setelah kita mengetahui tentang etika dan moral, bagaimanakah hubungan antara etika dan moral tersebut?
Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik. Sedangkan etika adalah tingkah laku manusia, baik mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu.
Etika adalah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban manusia serta hal yang baik dan yang tidak baik. Bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral.
Objek etika adalah pernyataan-pernyataan moral. Oleh karena itu, etika bisa juga dikatakan  sebagai filsafat tentang bidang moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak.
Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaituperbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
1.
berkata dan berbuat jujur
2.
menghargai hak orang lain
3.
menghormati orangtua dan guru
4.
membela kebenaran dan keadilan
5.
menyantuni anak yatim/piatu
Moralitas
Kata Moral berasal dari kata latin “mos” yang berarti kebiasaan. Moralberasal dari Bahasa Latin yaitu Moralitas adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi.
Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya.
Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. apabilayang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, makaorang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara hati, serta nasihat, dll.
Menurut Immanuel Kant, moralitas adalah hal kenyakinan dan sikap batin dan bukan hal sekedar penyesuaian dengan aturan dari luar, entah itu aturan hukum negara, agama atau adat-istiadat. Selanjutnya dikatakan bahwa, kriteria mutu moral seseorang adalah hal kesetiaannya pada hatinya sendiri.
Moralitas adalah pelaksanaan kewajiban karena hormat terhadap hukum, sedangkan hukum itu sendiri tertulis dalam hati manusia. Dengan kata lain, moralitas adalah tekad untuk mengikuti apa yang dalam hati disadari sebagai kewajiban mutlak.
Adapun pengertian moral dalam kamus filsafat dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.
Menyangkut kegiatan-kegiatan yang dipandang baik atau buruk, benar atau salah, tepat atau tidak tepat.
b.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima, menyangkut apa yang dianggap benar, baik, adil dan pantas.
c.
Memiliki:
i)
Kemampuan untuk diarahkan oleh (dipengaruhi oleh) keinsyafan benar atau salah.
ii)
Kemampuan untuk mengarahkan (mempengaruhi) orang lain sesuai dengan kaidah-kaidah perilaku nilai benar dan salah.
d.
Menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam berhubungan dengan orang lain.

Contoh moralitas
Jadi ada dua hal di sini :
1.
Moralitas sosial akan terus berubah sesuai perubahan evolusi masyarakat dan peradaban, Contoh : adat makan dan minum akan berubah sesuai perkembangan masyarakat.
2.
Moralitas pribadi itu primordial dan merupakan realitas alam semesta, melekat pada kepribadian. Moralitas pribadi itu ada dari semula, pada semua pribadi, tidak dihasilkan dari evolusi.
Peran dan manfaat etika
1.
Peran dan manfaat etika (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006) yaitu :
Manusia hidup dalam jajaran norma moral, religius, hukum, kesopanan, adat istiadat dan permainan. Oleh karena itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya.
2.
Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya = human act, dan bukan an act of man. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.
3.
Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu, norma hukum cepat ketuinggalan zaman, sehingga sering terdapat celah-celah hukum, norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari, etika mempersyaratkan pemahaman dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia, dan masyarakat, asas legalitas harustunduk pada asas moralitas.
4.
Manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
5.
Perlu diwaspadai nahwa ”power tend to corrupt”, ”the end justifies the means” serta pimpinan ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut.
Kesadaran moral
Kesadaran moral di dasarkan atas nilai-nilai yang benar-benar esensial, fundamental. Perilaku manusia yang berdasarkan atas kesadaran moral, perilaku akanselalu direalisasikan sebagaimana yang seharusnya, kapan saja dan di mana saja. Tindakannya berdasarkan atas kesadaran, bukan berdasarkan pada suatu kekuasaanapa pun dan juda bukan karena paksaan, tetapi berdasarkan “kekuasaan” kesadaran moral itu sendiri.
Etika normative
ideologi
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-cita yang mereka inginkan. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati dan diresapi menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya.
Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaiannilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleology
1.
EgoismeEtis
2.
Utilitarianisme
3.
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnyabertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji
hak asasi
Hak Asasi Manusiaadalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusiaadalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukumyang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Teori keutamaan
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Teori relatif
Menurut TEORI RELATIF bahwa memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dan keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat
Teori etika dan agama
Dalam tradisi filsafat istilah “etika” lazim difahami sebagai suatu teori ilmu pengetahuan yang mendiskusikan mengenai apa yang baik dan apa yang burukberkenaan dengan perilaku manusia. Dengan kata lain, etika merupakan usaha dengan akal budinya untuk menyusun teori mengenai penyelenggaraan hidup yang baik. Persoalan etika muncul ketika moralitas seseorang atau suatu masyarakat mulai ditinjau kembali secara kritis.
Moralitas berkenaan dengan tingkah laku yang konkrit, sedangkan etika bekerja dalam level teori. Nilai-nilai etis yang difahami, diyakini, dan berusaha diwujudkan dalam kehidupan nyata kadangkala disebut ethos.
Sebagai cabang pemikiran filsafat, etika bisa dibedakan manjadi dua: objektivisme dan subjektivisme. Yang pertama berpandangan bahwa nilai kebaikan suatu tindakan bersifat objektif, terletak pada substansi tindakan itu sendiri. Faham ini melahirkan apa yang disebut faham rasionalisme dalam etika.
Suatu tindakan disebut baik, kata faham ini, bukan karena kita senang melakukannya, atau karena sejalan dengan kehendak masyarakat, melainkan semata keputusan rasionalisme universal yang mendesak kita untuk berbuat begitu. Tokoh utama pendukung aliran ini ialah Immanuel Kant, sedangkan dalam Islam pada batas tertentu ialah aliran Muitazilah.

SUMBER:
bambangdarmadi.blogspot.com