Kamis, 12 April 2012

DEMO BBM

Kenaikan Harga BBM

Pendapat tentang demo
Pada tanggal 27-28 maret 2012, dari pihak para supir angkutan umum melakukan mogok masal di terminal kampung melayu-jakarta timur jika harga BBM tetap naik. Para unjuk rasa terdiri dari para sopir mikrolet, sopir metromini, dan sopir kopaja.
Ridwan,” Menjelaskan dalam sehari sopir angkutan umum bisa menghabiskan
40 liter/hari dan berarti dalam sehari para sopir bisa merogok kocek untuk bensin saja
Rp. 180.000/hari dan hanya berpendapatan rata-rata Rp.50.000/harinya. Jika harga BBM dinaikan Rp.1.500 maka sopir angkutan umum harus mencari tambahan dana sebesar Rp.60.000. Untuk memenuhi target setoran saja kami sering kali tidak mampu.” Katanya
            Disini yang terbebani bukan hanya para sopoir angkutan umum saja imbasnya akan pada masyarakat penumpang angkutan umum juga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya Organda akan menaikan tariff  jasa angkutan umum sebesar 35% mulai 1 april nanti. Kenaikan tariff ini akan berlaku jika pemerintah menaikan BBM sebesar 5-15%. Organda selain menaikan angkutan umum juga akan berencana menaikan tariff angkutan barang sebesar 30%” katanya seperti di lansir di kompas.com.
 Demo di Pelabuhan TANJUNG PRIOK
            Ada ± 700 buruh yang memadati pelabuhan tanjung priok, Jakarta utara. Para buruh tersebut terdiri dari Serikat Bersama (SEKBER) Buruh JAKARTA. Seperti : serikat buruh transportasi perjuangan Indonesia (SBTPI), serikat pekerja transportasi jalan raya (SPTJR), serikat pekerja angkutan  pelabuhan (SPAPI), kongres aliansi serikat buruh Indonesia (Kasbi),dll.
            “ Jika pemerintah sampai menaikan harga BBM, maka kami akan melumpuhkan segala macam kegiatan yang ada di pelabuhan tanjung priok.” Ancaman dari sekjen SBTPI, Abdul Rasyid dalam orasinya. Aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif. Para pendemo melakukan Long march dari tanah merdeka menuju pos.9 pelabuhan tanjung priok. Sebab demo ini tidak menimbulkan kerugian meskipun pintu-pintu tersebut tidak bisa dilalui oleh truk-truk pengangkut barang namun bisa dialihkan ke pintu 1 dan 3 pelabuhan.
Pendapat saya tentang demo :
            Semestinya  para demostrasi melihat dolo kenapa harga BBM itu harus naik ? Dari sisi kenaikan BBM , jika pemerintah menaikan BBM maka pemerintah akan menekan/menurunkan Hutang minyak dunia kepada luar negri. Oleh sebab itu Pemerintah pun sudah tau dampak dari kenaikan BBM tersebut pasti akan menyebabkan kemiskinan di Indonesia makin banyak. Maksud dari pemerintah menaikan BBM selain menekan Hutang minyak kepada luar negri juga akan memberika Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) kepada masyarakat miskin.
Sebab Kenaikan BBM :
Karena anggaran belanja pemerintah sudah membengkak, dan utang Negara terhadap minyak sudah tidak bisa ditolerin lagi mau gak mau pemerintah harus menaikan harga BBM. Walaupun berimbasnya kepada masyarakat,
Akibat Dari Kenaikan BBM :
1.      Harga susu bayi melonjak naik
2.      Tarif angkutan umum akan naik 35%
3.      Harga bahan pokok juga akan naik 10-30%
4.      Tarif angkutan barang juga akan naik 30%
Keuntungan dari kenaikan BBM:
1.      Dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia
2.      Akan mengurangi utang Negara sedikit demi sedikit
Cara penyelesaian Konflik adalah :
1.      Forcing (pemaksaaan) : Menyangkut penggunaan kekerasan, ancaman, dan taktik” penekanan yang membuat lawan melakukan seperti apa yang dikehendaki.
Contoh : 1.  Masyarakat akan mengancam akan melumpuhkan seluruh kegiatan yang ada     di pelabuhan, 2. Akan Mogok masal trayek / tidak melakukan kegiatan narik .
2.      Compromising (pengompromian) : Tawar menawar untuk melakukan kompromi sehingga mendapatkan kesepakatan.
3.      Collaborating berarti kedua belah pihak yang berkonflikmasih saling mempertahankan keuntungan terbesar bagi dirinya/ kelompoknya. Dari segi pemerintah : Anggaran Negara akan naik. Dari segi masyarakat: Akan mendapatkan Bantuan langsung tunai sementara (BLTS).

Kamis, 29 Maret 2012

prilaku keorganisasian

  • INTERPERSONAL
Komunikasi interpersonal adalah proses pertukaran informasi diantara seseorang dengan paling kurang seorang lainnya atau biasanya di antara dua orang yang dapat langsung diketahui balikannya. (Muhammad, 2005,p.158-159).

Klasifikasi Komunikasi Interpersonal
Redding yang dikutip Muhammad (2004, p. 159-160) mengembangkan klasifikasi komunikasi interpersonal menjadi interaksi intim, percakapan sosial, interogasi atau pemeriksaan dan wawancara.
a. Interaksi intim termasuk komunikasi di antara teman baik, anggota famili, dan orang-orang yang sudah mempunyai ikatan emosional yang kuat.
b. Percakapan sosial adalah interaksi untuk menyenangkan seseorang secara sederhana. Tipe komunikasi tatap muka penting bagi pengembangan hubungan informal dalam organisasi. Misalnya dua orang atau lebih bersama-sama dan berbicara tentang perhatian, minat di luar organisasi seperti isu politik, teknologi dan lain sebagainya.
c. Interogasi atau pemeriksaan adalah interaksi antara seseorang yang ada dalam kontrol, yang meminta atau bahkan menuntut informasi dari yang lain. Misalnya seorang karyawan dituduh mengambil barang-barang organisasi maka atasannya akan menginterogasinya untuk mengetahui kebenarannya.
d) Wawancara adalah salah satu bentuk komunikasi interpersonal di mana dua orang terlibat dalam percakapan yang berupa tanya jawab. Misalnya atasan yang mewawancarai bawahannya untuk mencari informasi mengenai suatu pekerjaannya.

Tujuan Komunikasi Interpersonal
Komunikasi interpersonal mungkin mempunyai beberapa tujuan. Di sini akan dipaparkan 6 tujuan, antara lain ( Muhammad, 2004, p. 165-168 ) :

a. Menemukan Diri Sendiri
Salah satu tujuan komunikasi interpersonal adalah menemukan personal atau pribadi. Bila kita terlibat dalam pertemuan interpersonal dengan orang lain kita belajar banyak sekali tentang diri kita maupun orang lain.
Komunikasi interpersonal memberikan kesempatan kepada kita untuk berbicara tentang apa yang kita sukai, atau mengenai diri kita. Adalah sangat menarik dan mengasyikkan bila berdiskusi mengenai perasaan, pikiran, dan tingkah laku kita sendiri. Dengan membicarakan diri kita dengan orang lain, kita memberikan sumber balikan yang luar biasa pada perasaan, pikiran, dan tingkah laku kita.

b. Menemukan Dunia Luar
Hanya komunikasi interpersonal menjadikan kita dapat memahami lebih banyak tentang diri kita dan orang lain yang berkomunikasi dengan kita. Banyak informasi yang kita ketahui datang dari komunikasi interpersonal, meskipun banyak jumlah informasi yang datang kepada kita dari media massa hal itu seringkali didiskusikan dan akhirnya dipelajari
atau didalami melalui interaksi interpersonal.

c. Membentuk Dan Menjaga Hubungan Yang Penuh Arti
Salah satu keinginan orang yang paling besar adalah membentuk dan memelihara hubungan dengan orang lain. Banyak dari waktu kita pergunakan dalam komunikasi interpersonal diabadikan untuk membentuk dan menjaga hubungan sosial dengan orang lain.

d. Berubah Sikap Dan Tingkah Laku
Banyak waktu kita pergunakan untuk mengubah sikap dan tingkah laku orang lain dengan pertemuan interpersonal. Kita boleh menginginkan mereka memilih cara tertentu, misalnya mencoba diet yang baru, membeli barang tertentu, melihat film, menulis membaca buku, memasuki bidang tertentu dan percaya bahwa sesuatu itu benar atau salah. Kita banyak
menggunakan waktu waktu terlibat dalam posisi interpersonal.

e. Untuk Bermain Dan Kesenangan
Bermain mencakup semua aktivitas yang mempunyai tujuan utama adalah mencari kesenangan. Berbicara dengan teman mengenai aktivitas kita pada waktu akhir pecan, berdiskusi mengenai olahraga, menceritakan cerita dan cerita lucu pada umumnya hal itu adalah merupakan pembicaraan yang untuk menghabiskan waktu. Dengan melakukan komunikasi interpersonal semacam itu dapat memberikan keseimbangan yang penting dalam pikiran yang memerlukan rileks dari semua keseriusan di lingkungan kita.

f. Untuk Membantu
Ahli-ahli kejiwaan, ahli psikologi klinis dan terapi menggunakkan komunikasi interpersonal dalam kegiatan profesional mereka untuk mengarahkan kliennya. Kita semua juga berfungsi membantu orang lain dalam interaksi interpersonal kita sehari-hari. Kita berkonsultasi dengan seorang teman yang putus cinta, berkonsultasi dengan mahasiswa tentang mata kuliah yang sebaiknya diambil dan lain sebagainya.


Daftar Pustaka :
http://hmti.wordpress.com/2008/02/22/definisi-dan-pengertian-organisasi/
http://alanmn.wordpress.com/2009/02/27/apakah-organisasi-itu/
http://berandakampus.wordpress.com/2011/01/14/makalah-dasar-dasar-prilaku-individu/ 
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/01/komunikasi-interpersonal-definisi.htm

tugas softskil

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu pemasukan kas Negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memiliki peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa.


1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. UU yang mengatur tentang pajak di Indonesia?
  2. Pengertian dari pajak itu sendiri apa?
  3. Seberapa efektifkah pelaksanaan peradilan pajak di Indonesia?


1.3 Metode Penulisan
Makalah ini disusun menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari beberapa sumber seperti buku dan internet.


1.4 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan memberi pengetahuan bagi pembaca tentang pajak terutama di Indonesia dan bisa menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan.




BAB II

PEMBAHASAN

a. Undang-Undang Perpajakan
Seperti yang tertera dalam rumusan masalah di bab I, pada bab ini saya akan membahas tentang UU yang mengatur tentang pajak di Indonesia.

Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara singkat, pernyataan pajak tercantum dalam amandemen ketiga UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”.

Sebelum amandemen atas UUD 1945 dilakukan, aturan pajak dicantumkan dalam pasal 23 ayat (2) yang menyatakan, “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”. Dengan demikian, dibandingkan UUD 1945 terdahulu, kalimat redaksi pasca amandemen menunjukan ketegasannya dalam mengatur perpajakan.

Saat ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang nomer 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah direvisi melalui Undang-Undang nomer 9 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tenang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU nomer 9 tahun1994). Karena merupakan saat dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.


b. Pengertian Pajak
Definisi pajak yakni iuran rakyat pada kas Negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Jadi, pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan Negara tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak :

  1. Iuran / pungutan dari rakyat kepada Negara
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  3. Pajak dapat dipaksakan
  4. Tanpa jasa timbal atau kontrapretasi
  5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (pengeluaran umum pemertintah)

Fungsi pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik, namun dalam literature perpajakan dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regularair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemeritah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan pajak terbesar adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nila (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan ketimbang fungsi mengatur.
Dalam fungsi mengatur, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga Negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapat minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak sponsor yang tinggi. Contoh yang lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap barang semacam ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang digunakan sebagai instrument mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Setelah ditelusuri lebih dalam, terdapat satu jenis fungsi lagi dari pajak yakni fungsi pajak distribusi kekayaan, dimana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih besar, sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapat manfaat lebih banyak dibanding dengan pajak yang mereka bayar. Contohnya seperti penerimaan BLT, penerimaan subsidi bbm dan penerimaan subsidi pupuk. Mereka tidak membayar pajak tapi mereka menerima manfaat langsung dari pajak, dan karena alasan itulah adanya pajak.

c. Pelaksanaan Peradilan Pajak di Indonesia
Pelaksanaan peradilan pajak di Indonesia belum sepenuhnya lancar. Pada September 2004 seorang pengusaha mengajukan permohonan izin uji materiil atau judical review atas UU nomer 14 tahun 2002 kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa dirugikan oleh beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut dan beberapa pasal ia anggap bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu menurutnya, Pengadilan Pajak merupakan bentuk penggabungan kekuasaan yudikatif dibawah legslatif. Dan dia berpendapat bahwa undang-undang ini memuat materi yang melegitimasi kekuasaan pemerintah terhadap warga Negara. Oleh karena itu, perlu adanya kontrol dan pengawasan dari legislatif dan yudikatif terhadap pengadilan pajak. Hakim-hakim pengadilan pajak dinilai belum diawasi secara baik sehingga warga Negara selaku wajib pajak sering dokirbankan.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari materi yang telah diuraikan dalam pembahasan saya menarik kesimpulan, peraturan perpajakan sudah diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen sampai saat ini. Kemudian pajak juga merupakan iuran wajib warga Negara kepada pemerintah yang bisa disebut memaksa untuk menutupi pengeluaran rutin pemertintah. Dalam hal pelaksanaan peradilan perpajakan di Indonesia masih belum efektif dilihat dari masih banyaknya kasus tentang pajak yang belakangan ini sedang kencang isu tentang rekening ‘gendut’ PNS. Jadi masih perlu banyak perbaikan dalam pelaksanaa peradilan perpajakan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-pengertian-dan-fungsinya.html

Minggu, 04 Desember 2011


SHU (sisa hasil usaha)
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam 
 manajemen koperasi  Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha.
Rumus Pembagian SHU
•         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota 
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika 
•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA 
—–                —– 
VUK              TMS 
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh:

SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:

• Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,-

= Rp 400.000,-

• SHU di bagi pada anggota: 40%

= 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,

• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• dana pendidikan: 5%= 5% x
Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.

Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:

1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.400.000,-

= Rp 280.000,-

X = 30% x Rp 400.000,-

= Rp 120.000,-


PENGERTIAN POLA MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA 
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.  Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a. Perencanaan 
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi 
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. 
Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti: 
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi : 
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
c. Pengarahan 
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
• Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
• Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
• Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
• Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
• Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
• Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
• Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
• Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya. 
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
2. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
3. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
4. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.