Kamis, 12 April 2012

TOKOH DUNIA



Akhir-akhir ini marak pemberitaan mengenai terbunuhnya Osama Bin Laden oleh tentara USA. Bagi yang belum tahu, yuk disimak sekilas mengenai dia. Osama bin Mohammed bin Awad bin Laden yang  popular dikenal dengan Osama bin Laden, dilahirkan pada tanggal 28 Jun 1957 di kota Jeddah, Arab Saudi, kawasan pantai Laut Merah. Osama adalah anak ke 17 dari 52 orang anak bersaudara.
Bapanya bernama Mohammed bin Laden, adalah seorang petani miskin dari Yaman yang kemudian berpindah ke Arab Saudi selepas Perang Dunia II. Di tempat yang baru ini Mohammed bin Laden memulakan kerjanya yang baru bergerak dalam bidang perniagaan pembangunan.
Pada akhirnya beliau mendapat banyak kontrak bagi pembangunan masjid-masjid dan istana-istana yang sangat bernilai dari pemerintah Arab Saudi. Oleh kerana itu beliau telah mengembangkan tali persahabatan yang sangat akrab dengan keluarga Kerajaan Saudi. Mohammed bin Laden kemudian telah menjadi salah seorang yang paling kaya di Arab Saudi, yang dianggarkan memiliki aset jutaan dollar Amerika Syarikat. Dari keuntungannya ini dianggarkan Mohammed bin Laden memiliki saham sejumlah hampir 300 juta dollar Amerika.
Ketika di usia remaja, Osama bin Laden telah bergabung dengan gerakan Wahhabi Konservatif-Baru (Ultrakonservatif) ; dan beliau pernah menyertai jabatan polis yang menegakkan undang-undang syariah. Osama adalah seorang bekas mahasiswa Universiti Raja Abdul Aziz di Jeddah, dimana beliau berguru kepada salah satu diantara gurunya, yaitu Sheikh Abdullah Azzam. Guru Abdullah Azzam inilah yang kemudian diketahui sebagai tokoh utama yang memainkan peranan menggerakkan sokongan kepada bangsa Arab bagi kaum Mujahidin yang berperang melawan kependudukan Russia di Afganistan. Osama bin Laden lulus pengajiannya dan mendapat ijazah sarjana tahun 1979 dalam bidang Ekonomi dan Pengurusan.
Osama bin Laden mula membangunkan jaringan komunikasinya pada tahun 1979 ketika beliau ke Afganistan menyertai perang kaum pejuang Afgan yang dikenali sebagai kaum mujahidin yang tetap bertahan dan bertempur melawan Kesatuan Soviet. Osama mengeluarkan dana daripada aset kekayaannya dan pengaruhnya keluarganya bagi gerakan pertahanan Afgan, dan membantu kaum Mujahidin dengan bantuan logistik dan bantuan kemanusiaan. Osama juga terlibat mengambil bagian dalam beberapa pertempuran selama perang Afganistan.
Ketika peperangan melawan Soviet hampir berakhir, Osama menumbuhkan gerakan Al Qaeda, sebuah organisasi bekas pejuang Mujahedin dan para penyokong lainnya yang membantu menyalurkan baik dana dan pasukan pejuang untuk gerakan pertahanan Afgan

DEMO BBM

Kenaikan Harga BBM

Pendapat tentang demo
Pada tanggal 27-28 maret 2012, dari pihak para supir angkutan umum melakukan mogok masal di terminal kampung melayu-jakarta timur jika harga BBM tetap naik. Para unjuk rasa terdiri dari para sopir mikrolet, sopir metromini, dan sopir kopaja.
Ridwan,” Menjelaskan dalam sehari sopir angkutan umum bisa menghabiskan
40 liter/hari dan berarti dalam sehari para sopir bisa merogok kocek untuk bensin saja
Rp. 180.000/hari dan hanya berpendapatan rata-rata Rp.50.000/harinya. Jika harga BBM dinaikan Rp.1.500 maka sopir angkutan umum harus mencari tambahan dana sebesar Rp.60.000. Untuk memenuhi target setoran saja kami sering kali tidak mampu.” Katanya
            Disini yang terbebani bukan hanya para sopoir angkutan umum saja imbasnya akan pada masyarakat penumpang angkutan umum juga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya Organda akan menaikan tariff  jasa angkutan umum sebesar 35% mulai 1 april nanti. Kenaikan tariff ini akan berlaku jika pemerintah menaikan BBM sebesar 5-15%. Organda selain menaikan angkutan umum juga akan berencana menaikan tariff angkutan barang sebesar 30%” katanya seperti di lansir di kompas.com.
 Demo di Pelabuhan TANJUNG PRIOK
            Ada ± 700 buruh yang memadati pelabuhan tanjung priok, Jakarta utara. Para buruh tersebut terdiri dari Serikat Bersama (SEKBER) Buruh JAKARTA. Seperti : serikat buruh transportasi perjuangan Indonesia (SBTPI), serikat pekerja transportasi jalan raya (SPTJR), serikat pekerja angkutan  pelabuhan (SPAPI), kongres aliansi serikat buruh Indonesia (Kasbi),dll.
            “ Jika pemerintah sampai menaikan harga BBM, maka kami akan melumpuhkan segala macam kegiatan yang ada di pelabuhan tanjung priok.” Ancaman dari sekjen SBTPI, Abdul Rasyid dalam orasinya. Aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif. Para pendemo melakukan Long march dari tanah merdeka menuju pos.9 pelabuhan tanjung priok. Sebab demo ini tidak menimbulkan kerugian meskipun pintu-pintu tersebut tidak bisa dilalui oleh truk-truk pengangkut barang namun bisa dialihkan ke pintu 1 dan 3 pelabuhan.
Pendapat saya tentang demo :
            Semestinya  para demostrasi melihat dolo kenapa harga BBM itu harus naik ? Dari sisi kenaikan BBM , jika pemerintah menaikan BBM maka pemerintah akan menekan/menurunkan Hutang minyak dunia kepada luar negri. Oleh sebab itu Pemerintah pun sudah tau dampak dari kenaikan BBM tersebut pasti akan menyebabkan kemiskinan di Indonesia makin banyak. Maksud dari pemerintah menaikan BBM selain menekan Hutang minyak kepada luar negri juga akan memberika Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) kepada masyarakat miskin.
Sebab Kenaikan BBM :
Karena anggaran belanja pemerintah sudah membengkak, dan utang Negara terhadap minyak sudah tidak bisa ditolerin lagi mau gak mau pemerintah harus menaikan harga BBM. Walaupun berimbasnya kepada masyarakat,
Akibat Dari Kenaikan BBM :
1.      Harga susu bayi melonjak naik
2.      Tarif angkutan umum akan naik 35%
3.      Harga bahan pokok juga akan naik 10-30%
4.      Tarif angkutan barang juga akan naik 30%
Keuntungan dari kenaikan BBM:
1.      Dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia
2.      Akan mengurangi utang Negara sedikit demi sedikit
Cara penyelesaian Konflik adalah :
1.      Forcing (pemaksaaan) : Menyangkut penggunaan kekerasan, ancaman, dan taktik” penekanan yang membuat lawan melakukan seperti apa yang dikehendaki.
Contoh : 1.  Masyarakat akan mengancam akan melumpuhkan seluruh kegiatan yang ada     di pelabuhan, 2. Akan Mogok masal trayek / tidak melakukan kegiatan narik .
2.      Compromising (pengompromian) : Tawar menawar untuk melakukan kompromi sehingga mendapatkan kesepakatan.
3.      Collaborating berarti kedua belah pihak yang berkonflikmasih saling mempertahankan keuntungan terbesar bagi dirinya/ kelompoknya. Dari segi pemerintah : Anggaran Negara akan naik. Dari segi masyarakat: Akan mendapatkan Bantuan langsung tunai sementara (BLTS).

Kamis, 29 Maret 2012

prilaku keorganisasian

  • INTERPERSONAL
Komunikasi interpersonal adalah proses pertukaran informasi diantara seseorang dengan paling kurang seorang lainnya atau biasanya di antara dua orang yang dapat langsung diketahui balikannya. (Muhammad, 2005,p.158-159).

Klasifikasi Komunikasi Interpersonal
Redding yang dikutip Muhammad (2004, p. 159-160) mengembangkan klasifikasi komunikasi interpersonal menjadi interaksi intim, percakapan sosial, interogasi atau pemeriksaan dan wawancara.
a. Interaksi intim termasuk komunikasi di antara teman baik, anggota famili, dan orang-orang yang sudah mempunyai ikatan emosional yang kuat.
b. Percakapan sosial adalah interaksi untuk menyenangkan seseorang secara sederhana. Tipe komunikasi tatap muka penting bagi pengembangan hubungan informal dalam organisasi. Misalnya dua orang atau lebih bersama-sama dan berbicara tentang perhatian, minat di luar organisasi seperti isu politik, teknologi dan lain sebagainya.
c. Interogasi atau pemeriksaan adalah interaksi antara seseorang yang ada dalam kontrol, yang meminta atau bahkan menuntut informasi dari yang lain. Misalnya seorang karyawan dituduh mengambil barang-barang organisasi maka atasannya akan menginterogasinya untuk mengetahui kebenarannya.
d) Wawancara adalah salah satu bentuk komunikasi interpersonal di mana dua orang terlibat dalam percakapan yang berupa tanya jawab. Misalnya atasan yang mewawancarai bawahannya untuk mencari informasi mengenai suatu pekerjaannya.

Tujuan Komunikasi Interpersonal
Komunikasi interpersonal mungkin mempunyai beberapa tujuan. Di sini akan dipaparkan 6 tujuan, antara lain ( Muhammad, 2004, p. 165-168 ) :

a. Menemukan Diri Sendiri
Salah satu tujuan komunikasi interpersonal adalah menemukan personal atau pribadi. Bila kita terlibat dalam pertemuan interpersonal dengan orang lain kita belajar banyak sekali tentang diri kita maupun orang lain.
Komunikasi interpersonal memberikan kesempatan kepada kita untuk berbicara tentang apa yang kita sukai, atau mengenai diri kita. Adalah sangat menarik dan mengasyikkan bila berdiskusi mengenai perasaan, pikiran, dan tingkah laku kita sendiri. Dengan membicarakan diri kita dengan orang lain, kita memberikan sumber balikan yang luar biasa pada perasaan, pikiran, dan tingkah laku kita.

b. Menemukan Dunia Luar
Hanya komunikasi interpersonal menjadikan kita dapat memahami lebih banyak tentang diri kita dan orang lain yang berkomunikasi dengan kita. Banyak informasi yang kita ketahui datang dari komunikasi interpersonal, meskipun banyak jumlah informasi yang datang kepada kita dari media massa hal itu seringkali didiskusikan dan akhirnya dipelajari
atau didalami melalui interaksi interpersonal.

c. Membentuk Dan Menjaga Hubungan Yang Penuh Arti
Salah satu keinginan orang yang paling besar adalah membentuk dan memelihara hubungan dengan orang lain. Banyak dari waktu kita pergunakan dalam komunikasi interpersonal diabadikan untuk membentuk dan menjaga hubungan sosial dengan orang lain.

d. Berubah Sikap Dan Tingkah Laku
Banyak waktu kita pergunakan untuk mengubah sikap dan tingkah laku orang lain dengan pertemuan interpersonal. Kita boleh menginginkan mereka memilih cara tertentu, misalnya mencoba diet yang baru, membeli barang tertentu, melihat film, menulis membaca buku, memasuki bidang tertentu dan percaya bahwa sesuatu itu benar atau salah. Kita banyak
menggunakan waktu waktu terlibat dalam posisi interpersonal.

e. Untuk Bermain Dan Kesenangan
Bermain mencakup semua aktivitas yang mempunyai tujuan utama adalah mencari kesenangan. Berbicara dengan teman mengenai aktivitas kita pada waktu akhir pecan, berdiskusi mengenai olahraga, menceritakan cerita dan cerita lucu pada umumnya hal itu adalah merupakan pembicaraan yang untuk menghabiskan waktu. Dengan melakukan komunikasi interpersonal semacam itu dapat memberikan keseimbangan yang penting dalam pikiran yang memerlukan rileks dari semua keseriusan di lingkungan kita.

f. Untuk Membantu
Ahli-ahli kejiwaan, ahli psikologi klinis dan terapi menggunakkan komunikasi interpersonal dalam kegiatan profesional mereka untuk mengarahkan kliennya. Kita semua juga berfungsi membantu orang lain dalam interaksi interpersonal kita sehari-hari. Kita berkonsultasi dengan seorang teman yang putus cinta, berkonsultasi dengan mahasiswa tentang mata kuliah yang sebaiknya diambil dan lain sebagainya.


Daftar Pustaka :
http://hmti.wordpress.com/2008/02/22/definisi-dan-pengertian-organisasi/
http://alanmn.wordpress.com/2009/02/27/apakah-organisasi-itu/
http://berandakampus.wordpress.com/2011/01/14/makalah-dasar-dasar-prilaku-individu/ 
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/01/komunikasi-interpersonal-definisi.htm

tugas softskil

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu pemasukan kas Negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memiliki peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa.


1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. UU yang mengatur tentang pajak di Indonesia?
  2. Pengertian dari pajak itu sendiri apa?
  3. Seberapa efektifkah pelaksanaan peradilan pajak di Indonesia?


1.3 Metode Penulisan
Makalah ini disusun menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari beberapa sumber seperti buku dan internet.


1.4 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan memberi pengetahuan bagi pembaca tentang pajak terutama di Indonesia dan bisa menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan.




BAB II

PEMBAHASAN

a. Undang-Undang Perpajakan
Seperti yang tertera dalam rumusan masalah di bab I, pada bab ini saya akan membahas tentang UU yang mengatur tentang pajak di Indonesia.

Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara singkat, pernyataan pajak tercantum dalam amandemen ketiga UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”.

Sebelum amandemen atas UUD 1945 dilakukan, aturan pajak dicantumkan dalam pasal 23 ayat (2) yang menyatakan, “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”. Dengan demikian, dibandingkan UUD 1945 terdahulu, kalimat redaksi pasca amandemen menunjukan ketegasannya dalam mengatur perpajakan.

Saat ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang nomer 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah direvisi melalui Undang-Undang nomer 9 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tenang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU nomer 9 tahun1994). Karena merupakan saat dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.


b. Pengertian Pajak
Definisi pajak yakni iuran rakyat pada kas Negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Jadi, pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan Negara tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak :

  1. Iuran / pungutan dari rakyat kepada Negara
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  3. Pajak dapat dipaksakan
  4. Tanpa jasa timbal atau kontrapretasi
  5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (pengeluaran umum pemertintah)

Fungsi pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik, namun dalam literature perpajakan dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regularair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemeritah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan pajak terbesar adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nila (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan ketimbang fungsi mengatur.
Dalam fungsi mengatur, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga Negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapat minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak sponsor yang tinggi. Contoh yang lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap barang semacam ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang digunakan sebagai instrument mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Setelah ditelusuri lebih dalam, terdapat satu jenis fungsi lagi dari pajak yakni fungsi pajak distribusi kekayaan, dimana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih besar, sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapat manfaat lebih banyak dibanding dengan pajak yang mereka bayar. Contohnya seperti penerimaan BLT, penerimaan subsidi bbm dan penerimaan subsidi pupuk. Mereka tidak membayar pajak tapi mereka menerima manfaat langsung dari pajak, dan karena alasan itulah adanya pajak.

c. Pelaksanaan Peradilan Pajak di Indonesia
Pelaksanaan peradilan pajak di Indonesia belum sepenuhnya lancar. Pada September 2004 seorang pengusaha mengajukan permohonan izin uji materiil atau judical review atas UU nomer 14 tahun 2002 kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa dirugikan oleh beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut dan beberapa pasal ia anggap bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu menurutnya, Pengadilan Pajak merupakan bentuk penggabungan kekuasaan yudikatif dibawah legslatif. Dan dia berpendapat bahwa undang-undang ini memuat materi yang melegitimasi kekuasaan pemerintah terhadap warga Negara. Oleh karena itu, perlu adanya kontrol dan pengawasan dari legislatif dan yudikatif terhadap pengadilan pajak. Hakim-hakim pengadilan pajak dinilai belum diawasi secara baik sehingga warga Negara selaku wajib pajak sering dokirbankan.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari materi yang telah diuraikan dalam pembahasan saya menarik kesimpulan, peraturan perpajakan sudah diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen sampai saat ini. Kemudian pajak juga merupakan iuran wajib warga Negara kepada pemerintah yang bisa disebut memaksa untuk menutupi pengeluaran rutin pemertintah. Dalam hal pelaksanaan peradilan perpajakan di Indonesia masih belum efektif dilihat dari masih banyaknya kasus tentang pajak yang belakangan ini sedang kencang isu tentang rekening ‘gendut’ PNS. Jadi masih perlu banyak perbaikan dalam pelaksanaa peradilan perpajakan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-pengertian-dan-fungsinya.html